REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Salah satu hidangan paling gurih di dunia adalah makanan laut (seafood). Namun, tidak semua makanan laut halal untuk dikonsumsi.
Di antara makanan laut yang dianggap halal adalah ikan bersisik dan non-predator. Dalam keyakinan Muslim, yang termasuk makanan halal adalah yang mematuhi seperangkat hukum berdasarkan prinsip dan ajaran Islam. Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan di bawah hukum Islam dan disiapkan serta dikonsumsi dengan mematuhi pedoman Islam.
Definisi makanan halal yang paling mendasar berasal dari sumber yang diperbolehkan oleh hukum Islam, seperti tumbuhan atau hewan yang dibunuh dengan cara yang diperbolehkan oleh hukum Islam. Sebelum memakan hewan, Anda harus membunuhnya dengan cara yang manusiawi dan benar.
Selain itu, semua bahan yang digunakan juga harus diizinkan. Anda tidak boleh menggunakan bahan-bahan yang haram, seperti alkohol, daging babi, dan minyak jenis tertentu untuk menyiapkan makanan halal. Semua bahan tambahan dan pengawet yang digunakan juga harus halal.
Terakhir, lingkungan penyiapan makanan secara umum juga harus memenuhi persyaratan khusus Islam. Anda juga harus memastikan bahwa Anda menggunakan peralatan yang hanya untuk menyiapkan makanan halal.
Sementara itu, untuk makanan laut halal adalah jika Anda mengambilnya dari laut atau sumber alam lainnya, seperti sungai dan danau. Artinya, udang, ikan, kepiting, dan makanan laut lainnya semuanya halal selama berasal dari sumber alami dan tidak diperoleh melalui cara yang dilarang. Selain makanan laut yang dibudidayakan di peternakan atau di akuarium, hewan yang telah diubah gennya atau diberi zat tambahan yang tidak halal juga dianggap haram.
Lantas, apakah ikan halal atau haram?
Dilansir Tasty Licious, Senin (20/3/2023), tergantung jenis ikannya. Sebagian besar ikan bersisik dan ditangkap di air asin atau campuran air asin dan air tawar dianggap halal.
Ikan halal termasuk tuna dan salmon. Namun, memakan ikan yang memakan ikan lain adalah haram, seperti hiu. Selain jenis ikan, penanganan ikan juga penting. Ikan akan haram jika mati sebelum ditangkap. Demikian pula, ikan yang disembelih tanpa mengikuti standar Islam juga haram.
Selain itu, ada pula sejumlah ikan yang tergolong haram dikonsumsi di antaranya clingfish, ikan jaket kulit, marlin, ikan makarel ular, hiu, ikan sturgeon, dan ikan todak.