Senin 20 Mar 2023 18:06 WIB

Bukti Uang Pungutan Calo Bintara di Jateng Mencapai Rp 9 Miliar

Lima oknum polisi yang terlibat calon penerimaan bintara dipecat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Foto: Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp 9 miliar. "Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023).

Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak. Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

Baca Juga

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," ujarnya.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana. Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDHatau tidak dipecat. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar. Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement