Senin 20 Mar 2023 17:30 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim MK Gunzur Hamzah Hanya Disanksi Teguran

Majelis Kehormatan siap dikritik atas putusannya soal sanksi Hakim MK Guntur Hamzah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). DPR melalui rapat paripurna memutuskan mencopot Hakim Konstitusi Aswanto karena karena menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). DPR melalui rapat paripurna memutuskan mencopot Hakim Konstitusi Aswanto karena karena menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah dinyatakan bersalah melanggar kode etik dalam skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, eks sekjen MK itu hanya diganjar sanksi ringan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan yang oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023). MKMK menegaskan Guntur sebenarnya melanggar nilai dan semangat Sapta Karsa Utama yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Baca Juga

Sapta Karsa Utama memuat tujuh prinsip sebagai pedoman bagi hakim konstitusi yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi, dan perilaku hakim konstitusi. Adapun Guntur Hamzah dinyatakan melanggar prinsip integritas.

"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan, Senin (20/3/2023).

Walau dinyatakan bersalah, MKMK tak lantas memberi sanksi berat bagi Guntur Hamzah. MKMK hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada hakim MK yang menggantikan posisi Aswanto itu. "Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," tutur Palguna.

MKMK mengeklaim sudah mendasari putusan ini dengan fakta dan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber. MKMK siap memertahankan putusan ini walau didera kritik publik.

"Dengan kehati-hatian putusannya sudah kami kami bacakan, sudah kami pertimbangkan, kami pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Palguna.

MKMK juga tak keberatan atas kritik masyarakat yang bakal lahir pascaputusan ini. MKMK menilai lahirnya kritik merupakan sesuatu yang wajar. "Putusan ini sudah milik publik silakan publik menilai sendiri substansi putusan maupun cara kami mengambil putusan," tegas Palguna.

Sebelumnya, MKMK telah memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, di antaranya Panitera MK Muhidin, Plt Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, petugas persidangan. Lalu Hakim Konstitusi Suhartoyo diperiksa pada Senin (27/2/2023). Kemudian Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020 Aswanto diperiksa pada Selasa (28/2/2023). Saldi Isra tadinya bakal diperiksa pada 27 Februari, tapi minta dijadwal ulang karena menghadiri kegiatan MK. Saldi akhirnya diperiksa pada Senin (6/3/2023).

Pada Rabu (1/3/2023), tiga hakim konstitusi dimintai keterangan oleh MKMK yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat. Pada Kamis (2/3/2023), MKMK memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Kasus ini berawal dari pengacara bernama Zico Leonard Djagardo yang mengajukan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait pencopotan eks hakim MK Aswanto. Zico menemukan ada perubahan putusan. Adapun perubahan putusan berdampak pada pencopotan Aswanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement