REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan pemecatan lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terbukti menjadi calo dalam penerimaan siswa Bintara Polri di Jateng. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, bukan cuma dipecat, Polda Jateng juga memastikan proses pemidanaan terhadap kelima anggota tersebut.
“Terkait lima calo penerimaan anggota Polda, kami sampaikan bahwa telah disampaikan oleh Polda Jawa Tengah, bahwa lima anggotanya yang diduga, diproses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (20/3/2023).
“Untuk proses pidananya, juga sedang berlangsung untuk diproses oleh Polda Jateng. Itu dilakukan biar ada efek jera,” kata Ramadhan menambahkan.
Ia menjelaskan, pemecatan dan proses pidana terhadap lima calo tersebut dilakukan atas dasar hukum dan keadilan. Semula, lima anggota tersebut cuma dihukum mutasi-demosi dan penempatan khusus. Namun perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar Polda Jateng juga memertimbangkan dampak buruk dari perbuatan yang dilakukan lima anggota tersebut terhadap institusi Polri.
Polri, kata Ramadhan, melanjutkan memastikan penerimaan siswa calon anggota, tak ada pungutan biaya. “Karena itu disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda, dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota Polri yang bermain-main pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” ujar Brigjen Ramadhan.
“Dan kami (Polri) mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan oknum-oknum Polri yang tidak bertanggung jawab,” tegas Brigjen Ramadhan.
Dari Polda Jateng juga mengabarkan sudah akan melakukan PTDH terhadap lima anggotanya yang terlibat. Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Iqbal al-Qudusy mengatakan, lima anggota Polda Jateng yang terlibat calo sudah kembali diajukan ke sidang etik melalui peninjauan kembali (PK). Lima anggota yang terlibat tersebut di antaranya, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Semula dari sidang etik, Kompol AR, dan Kompol KN, serta AKP CS, cuma dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z, dan Brigadir EW cuma dihukum berupa penempatan khusus masing-masing selama 21 dan 31 hari.
Namun atas perintah Kapolri, Kapolda memutuskan untuk mengajukan PK yang berujung pada pemecatan terhadap kelima anggota tersebut. “Hari ini, sudah diputuskan untuk dilaksanakan PTDH terhadap lima orang terduga yang kemarin, sudah diputuskan,” kata Kombes Iqbal.
Adapun untuk proses pemidanaan, kata Kombes Iqbal, tim Polda Jateng saat ini sedang melakukan penyidikan. “Terhadap lima yang bersangkutan, para penyidik kami, juga berupaya untuk melengkapi alat-alat bukti, untuk diajukan ke proses pidana. Saat ini kelima yang bersangkutan dalam penempatan khusus untuk proses pidana yang sedang dijalankan,” tutur Kombes Iqbal.