Senin 20 Mar 2023 22:45 WIB

In Picture: Sidang Putusan Bawaslu, KPU Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan.

Red: Tahta Aidilla

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 dengan pihak pelapor Prima dan pihak terlapor KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor berjabat tangan dengan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus (kiri) selaku perwakilan pihak pelapor usai mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 dengan pihak pelapor Prima dan pihak terlapor KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol.

 

sumber : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement