Sejumlah siswa melintas di dekat kobaran api saat warga memblokade jalan sebagai bentuk penolakan rencana eksekusi lahan di Jalan Sampurna, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025). Aksi tersebut merupakan wujud protes masyarakat sekitar atas rencana eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap 24 rumah diatas lahan seluas 18.151 meter persegi yang dianggap tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sepihak. (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Sejumlah anak melintas di dekat spanduk penolakan eksekusi lahan di Jalan Sampurna, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025). Aksi tersebut merupakan wujud protes masyarakat sekitar atas rencana eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap 24 rumah diatas lahan seluas 18.151 meter persegi yang dianggap tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sepihak. (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Warga memblokade jalan sebagai bentuk penolakan rencana eksekusi lahan di Jalan Sampurna, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025). Aksi tersebut merupakan wujud protes masyarakat sekitar atas rencana eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap 24 rumah diatas lahan seluas 18.151 meter persegi yang dianggap tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sepihak. (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Warga memblokade jalan sebagai bentuk penolakan rencana eksekusi lahan di Jalan Sampurna, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025).
Aksi tersebut merupakan wujud protes masyarakat sekitar atas rencana eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap 24 rumah diatas lahan seluas 18.151 meter persegi yang dianggap tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sepihak.
sumber : Antara Foto
Advertisement