Wakil Ketua DPR: Perpu Ciptaker Disahkan Pekan Ini

Pengesahan Perpu Ciptaker akan dilakukan berbarengan dengan RUU PPRT

Senin , 20 Mar 2023, 21:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pekan ini. (ilustrasi).
Foto: Dok DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pekan ini. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pekan ini.

"Ya, Ciptaker itu kalau menurut agenda kalau saya tidak salah, akan diketok hari Kamis, ya? Tanggal berapa itu, ya? 23. Kamis tanggal 23 Maret 2023," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dasco menyebut bahwa pengesahan undang-undang tersebut akan dilakukan berbarengan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)."Iya, sekalian (RUU PPRT)," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (14/3/2023), Dasco meluruskan bahwa pihaknya bukan menunda RUU PPRT dan Perpu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 melainkan disepakati akan dibahas pada masa sidang kali ini. "Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujarnya usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta.