Kamis 23 Mar 2023 12:30 WIB

Laporannya di Polda tak Diproses, Bripka Madih Malah Diperiksa di Polrestro Bekasi

Bripka Madih menuding, pelapornya Ruth Indah Trisnowaty membeli tanah dari calo.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Bripka Madih bersama kuasa hukumnya melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, Kamis (16/3/2023).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Bripka Madih bersama kuasa hukumnya melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak alm H Tonge Nyimin, selaku pemilik tanah di Jalan Bulak Tinggi Raya Nomor 70, RT 04, RW 03 Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, terkait laporan Ruth Indah Trisnowaty Lestari. H Tonge Nyimin adalah ayah dari Bripka Madih, eks anggota Provos Polsek Jatinegara yang kini berdinas di Polrestro Jakarta Timur (Jaktim).

Bripka Madih pernah membuat publik geger lantaran mengaku dimintai uang oleh penyidik Polda Metro Jaya, AKP Tavif Gunadi (TG) sebesar Rp 100 juta untuk mengurus masalah legalitas tanah. Gara-gara itu, ia sempat dilaporkan dan menjalani pemeriksaan kode etik di rumah Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdianto pada awal Februari lalu.

Bripka Madih mengaku, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestro Bekasi Kota pada akhir pekan ini. "Sabtu tanggal (25/3/2023) saya Madih anak almarhum H Tonge Nyimin bersama kaka pertama saya bernama Gunandar dan adik saya bernama Mada diminta hadir untuk diperiksa atas laporan sodari Ruth Indah Trisnowaty di Polres Metro Bekasi Kota," kata Bripka Madih kepada Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).

Bripka Madih mengaku tidak kenal dengan pelapor atas nama Ruth, yang tiba-tiba melaporkan dirinya dan keluarganya. Ruth melaporkan Bripka Madih dan saudaranya, dengan alasan telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor.

"Padahal kami sebagai ahli waris H Tonge Nyimin tidak kenal sama sekali dengan Ruth Indah Trisnowaty apalagi menjual tanah. Tetapi malah tiba-tiba melaporkan kami anak almarhum H Tonge Nyimin melakukan penyerobotan tanah," katanya.

Terkait jadwal pemeriksaan tersebut, Bripka Madih pun mempertanyakan mengapa laporan Ruth malah diproses lebih dulu. Padahal, laporannya dengan nomor STTLP/B/230/I/2023/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya terkait penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Napis dan kawan-kawan malah tidak kunjung diusut. Sampai saat ini, ia sebagai pelapor dan terlapora juga belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bripka Madih mengaku heran, Ruth malah sudah menjalani pemeriksaan. Dia pun bersama dua saudara bakal diperiksa penyidik Polrestro Bekasi Kota. "Saya sudah dua kali diperiksa nanti Sabtu dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Bripka Madih menjelaskan, almarhum H Tonge Nyimin selaku ayahnya memiliki dua istri. Istri pertama bernama almarhum Ibu Nih yang mempunyai satu anak bernama Nian. Adapun istri kedua bernama Halimah alias Dekok yang memiliki lima anak, yaitu Gunandar, Dzn, Madin, Madih, dan Mada.

Bripka Madih mengaku, ia telah memasang plang yang menginformasikan bahwa tanah di Jalan Bulak Tinggi Raya Nomor 70 adalah milik alm H Tonge Nyimin, yang sekarang di atas lahan tersebut sudah menjadi bangunan rumah mewah milik Ruth Indah Trisnowaty. Dia menyebut, berdasarkan pengakuan Ruth, tanah seluas 530 meter persegi (m2) itu dibelinya dari warga setempat. Tanah yang dimiliki Ruth itu masuk dalam Nomor Girik C191 Persil 1 Kelas 22 seluas 4.411 m2.

"Kalau ngaku beli, belinya sama siapa? Harus jelas, kami ahli waris tidak pernah menjual kepada atas nama Ruth," kata Bripka Madih.

Dia menduga, Ruth membeli tanah milik keluarganya bukan dari pemilik asli, melainkan melalui calo atas nama Nisan yang kini sudah meninggal. Menurut Bripka Madih, Ruth seharusnya bertanya kepada pemilik lahan di sampingnya untuk memastikan legalitas lahan yang dibeli seluas 530 m2 itu.

"Yang namanya Ruth membeli tanah itu harus jelas dan teliti dengan bukti keabsahannya harusnya mengecek lewat BPN dan kepada pemilik batas yang bersebelahan siapa pemilik tanah itu. Jadi jangan beli asal-asalan mentang-mentang murah," kata Bripka Madih.

Sementara itu, Polrestro Jaktim belum bisa diminta komentar terkait pengakuan Bripka Madih yang mangaku mendapat ancaman pemukulan yang dilakukan salah satu anggota Provos berinisial JP. Perwira Unit (Panit) Polrestro Jaktim mengaku tidak berwenang memberikan penjelasan terkait kronologis kejadian percobaan pemukulan kepada Madih.

"Walapun tahu saya tidak berwenang menjelaskan," kata Panit Polrestro Jaktim, Ipda Imran saat ditemui Republika.co.id di ruangan piket, Kamis (23/3/2023).

Imran menyarankan, jika ingin mendapat keterangan jelas soal percobaan pemukulan kepada Bripka Madih bisa ditanyakan langsung ke pimpinan. Untuk itu, ia menyarankan Republika.co.id datang kembali pada Senin (27/3/2023). "Hari Senin aja kembali lag," katanya.

Republika.co.id juga telah menghubungi Kepala Polrestro Jaktim, Kombes Budi Sartono. Namun pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp maupun telepon juga tidak diangkat.

Diselesaikan kepolisian

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyerahkan sengketa tanah yang melibatkan Bripka Madih kepada internal kepolisian. Sampai saat ini, tanah yang dipersoalkan Bripka Madih dengan pihak lain ada di Jalan Bulak Tinggi Raya, yang kedua belah pihak saling melapor.

"Kita udah lewat, urusannya sudah di tangan kepolisian, itu sudah internal kepolisian," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi, Junaedi saat ditemui Republika.co.id, kemarin.

Junaedi mengatakan, Pemkot Bekasi tidak ingin mencampuri masalah yang sudah ditangani kepolisian. Saat ini masalah Bripka Madih sudah menjadi internal kepolisian. "Secara hukum Madih sudah dipanggil, kita sudah gelar pertemuan. Itu sekarang urusannya di kepolisian secara penanganan," katanya.

Junaedi mengatakan, semua pihak sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap masalah tanah yang dipersoalkan oleh Bripka Madih. Kini tinggal menunggu penyelesaiannya dari pihak kepolisian. "Masalaha tanah Madih dan pihak atau dinas intansi terkait sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement