Kamis 23 Mar 2023 12:30 WIB

Laporannya di Polda tak Diproses, Bripka Madih Malah Diperiksa di Polrestro Bekasi

Bripka Madih menuding, pelapornya Ruth Indah Trisnowaty membeli tanah dari calo.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Bripka Madih bersama kuasa hukumnya melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, Kamis (16/3/2023).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Bripka Madih bersama kuasa hukumnya melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak alm H Tonge Nyimin, selaku pemilik tanah di Jalan Bulak Tinggi Raya Nomor 70, RT 04, RW 03 Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, terkait laporan Ruth Indah Trisnowaty Lestari. H Tonge Nyimin adalah ayah dari Bripka Madih, eks anggota Provos Polsek Jatinegara yang kini berdinas di Polrestro Jakarta Timur (Jaktim).

Bripka Madih pernah membuat publik geger lantaran mengaku dimintai uang oleh penyidik Polda Metro Jaya, AKP Tavif Gunadi (TG) sebesar Rp 100 juta untuk mengurus masalah legalitas tanah. Gara-gara itu, ia sempat dilaporkan dan menjalani pemeriksaan kode etik di rumah Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdianto pada awal Februari lalu.

Bripka Madih mengaku, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestro Bekasi Kota pada akhir pekan ini. "Sabtu tanggal (25/3/2023) saya Madih anak almarhum H Tonge Nyimin bersama kaka pertama saya bernama Gunandar dan adik saya bernama Mada diminta hadir untuk diperiksa atas laporan sodari Ruth Indah Trisnowaty di Polres Metro Bekasi Kota," kata Bripka Madih kepada Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).

Bripka Madih mengaku tidak kenal dengan pelapor atas nama Ruth, yang tiba-tiba melaporkan dirinya dan keluarganya. Ruth melaporkan Bripka Madih dan saudaranya, dengan alasan telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor.