Jumat 24 Mar 2023 06:17 WIB

PPP Sindir Larangan Buka Puasa Bersama, Padahal Konser Musik Sudah Digelar

PPP sebut larangan buka puasa bersama tidak tepat padahal konser musik sudah digelar.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. PPP sebut larangan buka puasa bersama tidak tepat padahal konser musik sudah digelar.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. PPP sebut larangan buka puasa bersama tidak tepat padahal konser musik sudah digelar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi menilai terbitnya surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tak tepat. Isinya adalah pelarangan buka bersama bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).

"Alasan Covid-19 yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan," ujar Baidowi lewat keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, maka yang perlu diberlakukan adalah larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan buka bersama. Buka bersama diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi.

"Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam. Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," ujar Baidowi.

Pemerintah meminta pejabat pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama. Larangan buka bersama ini dengan alasan saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuu endemi.

Dalam dokumen surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet tersebut disebutkan bahwa, aahan dari Presiden Joko Widdo pada 21 Maret 2023. Adapun isi dari surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 adalah:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuu endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam surat yang bertanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga, tersebut kemudian sebutkan agar mematuhi arahan itu. Mereka juga diminta meneruskannya ke instansi masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement