Jumat 24 Mar 2023 09:13 WIB

Pojok Lincak. Jika tak Boleh Buka Puasa Bersama di Kantor, Ya Bisa Dilakukan di Hotel

Acara buka puasa bersama dilarang diadakan di kantor instansi pemerintah.

Rep: oohya! I demi Indonesia/ Red: Partner
.
Foto: network /oohya! I demi Indonesia
.

Surat dari Menteri Sekretaris Kabinet yang berisi larangan mengadakan<a href= buka puasa bersama di instansi pemerintah." />
Surat dari Menteri Sekretaris Kabinet yang berisi larangan mengadakan buka puasa bersama di instansi pemerintah.

Pojok Lincak

Pada 2022, instansi pemerintah sudah mulai lagi mengadakan acara-acara di hotel-hotel. Kantor memang tempat kerja, bukan tempat rapat-rapat sosialisasi. Jadi kehati-hatian dalam pandemi Covid dilakukan dengan cara mengadakan kegiatan di hotel.

Jadi, jika ada larangan mengadakan acara buka bersama di kantor instansi pemerintah, ya tinggal diadakan di hotel-hotel juga, karena kantor adalah tempat kerja, bukan tempat makan-makan dan ceramah agama. Tapi, benarkah alasannya adalah kehati-hatian karena Covid? Jika alasannya adalah tak boleh ada anggaran untuk buka bersama dan mengundang ustad untuk berceramah di kantor, acaranya di hotel pun pasti tidak boleh. Apalagi di kantor. Setidaknya, acara serupa bisa dilarang lagi pada bulan puasa 2024, tahun pemilu itu.

Bang Lawi

sumber : https://oohya.republika.co.id/posts/207238/pojok-lincak-jika-tak-boleh-buka-puasa-bersama-di-kantor-ya-bisa-dilakukan-di-hotel
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement