REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kesehatan Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.4 /7710/436.7.2/2023 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H. SE tersebut di antaranya memuat perubahan jam pelayanan kesehatan di puskesmas non rawat inap.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, untuk pelayanan pagi, mulai Senin hingga Kamis, jam pelayanan diberikan pukul 08.00-14.00 WIB. Kemudian pada Jumat pelayanan pagi tersedia muali pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya pada Sabtu pelayanan pagi diberikan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan pelayanan sore, tersedia setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.
"Tetapi untuk pelayanan puskesmas rawat inap umum di 23 puskesmas, persalinan, dan UGD tetap buka 24 jam seperti biasa. Tentunya berlaku untuk puskesmas yang memiliki rawat inap umum, persalinan, dan UGD," kata Nanik di Surabaya, Jumat (24/3/2023).
Ia merinci daftar 23 puskesmas yang memiliki layanan rawat inap umum di Kota Surabaya, yakni Puskesmas Siwalankerto, Puskesmas Kebonsari, Puskesmas Dukuh Kupang, Puskesmas Pakis, Puskesmas Banyu Urip, Puskesmas Balongsari.
Kemudian, Puskesmas Tanjungsari, Puskesmas Manukan Kulon, Puskesmas Sememi, Puskesmas Simomulyo, Puskesmas Kedurus, Puskesmas Wiyung, Puskesmas Medokan Ayu, Puskesmas Gunung Anyar, Puskesmas Keputih, Puskesmas Mulyorejo.
Selanjutnya, Puskesmas Sidotopo Wetan, Puskesmas Tenggilis, Puskesmas Krembangan Selatan, Puskesmas Dupak, Puskesmas Jagir, Puskesmas Tanah Kali Kedinding, dan Puskesmas Bulak Banteng.
"Untuk puskesmas non rawat inap siap on call 24 jam apabila terjadi kasus gawat darurat atau bencana dan untuk Puskesmas rawat inap tetap bersiaga selama 1×24 jam selama bulan puasa," ujarnya.