REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Sekelompok masyarakat sipil, demonstran yang mengatas namakan Masyarakat Good Governance pada Ahad (26/3/2023), meminta Mahkamah Agung Israel untuk menghukum Perdana Menteri Benjamin Netanyahu karena diduga melanggar sumpah jabatan dan memiliki konflik kepentingan mengelak dari segala urusan peradilan negara saat dia sedang akan diadili atas tindak pidana korupsi.
Permintaan kelompok gerakan untuk Pemerintahan Israel yang Berkualitas ini terus menyuarakan adanya pertikaian antara pemerintah Netanyahu dan pengadilan, yang coba dirombak oleh Netanyahu dalam rencana kontroversial yang telah memicu penentangan luas di seluruh negara Zionis ini.
Gerakan untuk Pemerintahan Berkualitas di Israel, penentang keras perombakan tersebut, mereka meminta pengadilan untuk memaksa Netanyahu mematuhi hukum dan memberinya sanksi, baik dengan denda atau hukuman penjara apabila tidak mentaatinya. Mereka juga mengatakan Netanyahu tidak kebal hukum.
“Seorang perdana menteri yang tidak mematuhi pengadilan dan ketentuan undang-undang adalah hak istimewa dan seorang anarkis,” kata Eliad Shraga, ketua kelompok tersebut.