REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Dody Prawiranagara 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus narkotika jenis sabu. Dody dinilai terbukti menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Wahyudi mengatakan hal memberatkannya, terdakwa Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Dody merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, Padang Sumatra Barat.
"Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," katanya.
Menurut JPU, terdakwa Dody tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di institusi Polri yang jumlahnya 400 ribu personel.
"Terdakawa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika," katanya.
Sementara hal meringankannya dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meski demikian JPU meminta agar majelis hakim memutuskan menetapkan Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
"Apa yang dilakukan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.