REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberlakukan restriksi atau pembatasan impor. Kebijakan itu demi melindungi produk lokal atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di pasar domestik agar tidak terganggu produk impor.
"Ini sedang kita bahas lebih lanjut bagaimana restriksi seperti itu. Intinya kami dengan Pak Mendag (Zulkifli Hasan) ingin melindungi pasar domestik," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia menegaskan, pasar dalam negeri yang selama ini disuplai oleh berbagai produk tekstil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terpukul karena adanya pakaian impor ilegal. Dirinya menyebutkan, terdapat 31 persen impor pakaian dan alas kaki yang tidak tercatat atau unrecorded, termasuk impor pakaian bekas ilegal yang tengah gencar diberantas pemerintah saat ini.
"Saat ini, inrecorded impor termasuk impor pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik. Tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen," kata dia.
Maka Teten menegaskan, bukan hanya pakaian bekas ilegal yang membunuh dan menguasai pasar domestik, tapi juga baju impor yang unrecorded.
Dirinya melanjutkan, pemberlakuan restriksi akan dibahas pada pertemuan berikutnya. Tidak hanya dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), tapi juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Bagaimana restriksi terhadap produk impor, agar tidak begitu deras masuk. Ini yang akan kita bahas berikutnya, karena bukan hanya ke kementerian perdagangan, tapi ke kementerian keuangan," jelas Teten.
Menurutnya, hampir semua negara memberlakukan restriksi meski sudah masuk perdagangan bebas. Itu karena, kebijakan tersebut merupakan upaya setiap negara dalam melindungi pasar dalam negeri masing-masing. Eropa misalnya, sambung Teten, memperketat sawit Indonesia masuk pasar mereka.
"Sawit kita saja di luar dihambat dengan berbagai isu lingkungan. Lalu kita impor pisang dibutuhkan 21 sertifikat, ada tiga yang setiap bulan di-review, masa kita begity leluasa masukkan produk ke sini tanpa hambatan," tutur dia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah memerangi adanya impor ilegal atau penyelundupan. Di antaranya impor ilegal pakaian bekas yang tengah marak.
"Untuk apa kita lakukan? Tentu untuk melindungi UKM dan industri dalam negeri," ujar dia pada kesempatan serupa.
Zulkifli menegaskan, impor barang bekas tidak dibolehkan berdasarkan Undang-Undang (UU). Hanya saja ada beberapa yang dibolehkan atau dikecualikan, seperti kebutuhan pesawat tempur.
"Itu dibolehkan dengan syarat kelayakan dan sebagainya. Hanya saja secara umum tidak boleh," tegasnya.