REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengakui sudah menerima permohonan uji materiil Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Perkara ini masuk dengan nomor registrasi 9 P/HUM/2023.
Uji materiil ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama anggota DPRD Surabaya Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023. Aturan itu diklaim menjadi hambatan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
"Ya sudah kami terima permohonannya, berkas masuk tanggal 6 Maret 2023," kata Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana MA, Suharto kepada Republika.co.id, Senin (27/3/2023).
Suharto menyampaikan jenis perkara yang dimohonkan PSI masuk kategori Tata Usaha Negara (TUN). Adapun pihak termohonnya ialah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia. "Statusnya dalam proses distribusi (perkara)," ujar Suharto.
Majelis Hakim belum ditetapkan pada saat ini karena masih masuk tahap distribusi berkas perkara. PSI diketahui mendasarkan pengujian ini karena menganggap kebebasan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya dijamin oleh negara dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketentuan SKB Pendirian rumah ibadat yang diuji yaitu Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) Nomor 9/2006 dan Nomor 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah yang mengatur diperlukannya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu persyaratan memperoleh IMB rumah ibadah.
Di sisi lain, penanganan perkara pada MA merupakan tahapan proses yang terdiri dari:
1. penerimaan berkas perkara,
2. penelaahan berkas perkara,
3. registrasi berkas perkara,
4. penetapan kamar, penetapan majelis dan distribusi berkas perkara,
5. penetapan hari musyawarah dan ucapan,
6. pembacaan berkas,
7. musyawarah dan ucapan,
8. minutasi, dan
9. pengiriman berkas perkara.
Aturan terkait uji materiil di MA diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.