REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menanggapi terkait penutupan patung Bunda Maria di Kabupaten Kulon Progo, DIY. Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, tersebut ditutup menggunakan terpal.
Penjabat (Pj) Sekda DIY, Wiyos Santoso mengatakan, peristiwa tersebut sudah tertangani dengan baik oleh Polres Kulon Progo. Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan salah paham semata.
Wiyos pun menekankan bahwa sudah seharusnya tidak ada peristiwa serupa dengan kasus itu di DIY karena DIY wajib mengedepankan toleransi. Terlebih di Bulan Ramadhan ini yang wajib diisi dengan kedamaian.
Sudah seharusnya kita bisa menjaga apa yang kita percayai, tetapi tidak mengganggu kepercayaan pihak-pihak lain. Kita sudah serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menangani itu,” kata Wiyos di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Meski kasus tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman, namun pihaknya tetap menekankan bahwa tidak boleh ada pemaksaan terhadap suatu golongan atau agama tertentu. Ia berharap seluruh elemen masyarakat saling menghargai, dan wajib menghindari tindakan yang merugikan kelompok lain.
"Saya harapkan semua kasus serupa tidak terjadi, kalaupun ada wajib diselesaikan dengan baik, kekeluargaan tanpa ada crash lagi, dan saya harapkan tidak ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut," ujarnya.
Pemda DIY, katanya, juga melakukan aksi pencegahan agar potensi-potensi gesekan yang dapat terjadi di masyarakat dapat diminimalisir. Seperti memaksimalkan kinerja sosialisasi dari Kesbangpol, memaksimalkan kerja sama pencegahan bersama Forkopimda DIY, BIN, kepolisian/TNI, serta DPRD. Selain itu, dalam setiap diklat ASN di Pemda DIY juga selalu diselipkan terkait Pancasila.
"Kita tidak boleh lengah, pembinaan di masyarakat terus kita lakukan. Ini kita harapkan bisa meminimalisir kalau ada potensi-potensi munculnya kasus-kasus serupa, sehingga kita bisa deteksi lebih dini, dan bisa dicegah," jelas Wiyos.
Sementara itu, Polres Kulon Progo sudah menyebut bahwa penutupan patung Bunda Maria itu tidak dilakukan oleh ormas, melainkan ditutup sendiri oleh keluarga dari pemilik rumah doa tersebut tanpa adanya paksaan.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan rumah doa tersebut masih sangat baru karena pembangunannya baru selesai pada Desember 2022 lalu. Fajarini menyebut, pihak keluarga yang membangun rumah doa itu baru bersiap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah desa, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Rumah doa tersebut diketahui milik Yakobus Sugiarto yang saat ini masih berada di Jakarta. Pemilik yang membangun rumah doa itu meminta sang adik kandung yakni Sutarno untuk menutup sementara patung tersebut, mengingat belum ada sosialisasi dengan masyarakat setempat.
"Inisiatif menutup menggunakan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa, dan yang melakukan penutupan adalah keluarga, dalam hal ini adik kandung pemilik rumah doa,” kata Fajarini.
Disampaikan, ada kesalahan pada penulisan laporan oleh polisi terkait peristiwa itu. Atas kesalahan tersebut, Fajarini pun menyampaikan permintaan maafnya.
"Mohon maaf atas anggota kami yang salah melakukan narasi, dan kami sudah mendapat perintah dari Pak Kapolda (DIY) untuk menjaga agar tidak ada yang mengganggu keamanan, ketentraman. Apabila ada oknum yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak,” ujarnya.