Senin 27 Mar 2023 14:32 WIB

Mendag Tegaskan, Impor Barang Bekas Dilarang Kecuali Pesawat Tempur

Impor pakaian bekas sudah dilarang sejak 2015.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Para pedagang baju bekas sedang menunggu jualannya di  Pasar Baru Kota Bekasi, Senin (20/3/2023). Mereka  mangaku sepi jualan setelah ada arahan Presiden Joko Widodo melarang jual baju bekasi.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Para pedagang baju bekas sedang menunggu jualannya di Pasar Baru Kota Bekasi, Senin (20/3/2023). Mereka mangaku sepi jualan setelah ada arahan Presiden Joko Widodo melarang jual baju bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, impor barang bekas dilarang. Hanya saja ada beberapa barang yang dibolehkan atau dikecualikan, seperti pesawat tempur.

"Itu dibolehkan dengan syarat kelayakan dan sebagainya. Hanya saja secara umum tidak boleh," tegasnya kepada wartawan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, pemerintah memerangi adanya impor ilegal atau penyelundupan. Di antaranya impor ilegal pakaian bekas yang tengah marak.

Hal itu, sambungnya, demi melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan industri dalam negeri. Terkait alih usaha untuk pedagangnya, Mendag menyerahkannya ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).