REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, impor barang bekas dilarang. Hanya saja ada beberapa barang yang dibolehkan atau dikecualikan, seperti pesawat tempur.
"Itu dibolehkan dengan syarat kelayakan dan sebagainya. Hanya saja secara umum tidak boleh," tegasnya kepada wartawan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia melanjutkan, pemerintah memerangi adanya impor ilegal atau penyelundupan. Di antaranya impor ilegal pakaian bekas yang tengah marak.
Hal itu, sambungnya, demi melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan industri dalam negeri. Terkait alih usaha untuk pedagangnya, Mendag menyerahkannya ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).