REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan, berdasarkan analisis data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal atau unrecorded dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp 100 triliun per tahun. Itu dinilai membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merugi.
“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata Teten di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ia menyebutkan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp 89,37 triliun. Setahun berikutnya menembus Rp 89,06 triliun dan melonjak hingga Rp 110,28 triliun pada 2020.
Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp 103,68 triliun dan Rp 104,41 triliun. Menurut Menkop, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.