Rabu 29 Mar 2023 04:50 WIB

Negara-Negara Asal Ballpress Pakaian Bekas Ilegal dan Alasan Bea Cukai tak Bisa Menindak

Menkop Teten menilai peraturan impor di Indonesia terlalu longgar.

Red: Andri Saubani
Petugas Bea Cukai memeriksa pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Foto: Republika/Prayogi.
Petugas Bea Cukai memeriksa pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Iit Septyaningsih, Antara

Ada empat negara asal pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan empat negara itu adalah Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

Baca Juga

"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, itu menjadi salah satu titik masuk," ujar Askolani, saat pemusnahan pakaian bekas impor di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Pakaian bekas tersebut masuk melalui beberapa titik yakni Batam, Lampung, Medan hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok. Menurut Askolani, para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan.