Rabu 29 Mar 2023 04:50 WIB

Negara-Negara Asal Ballpress Pakaian Bekas Ilegal dan Alasan Bea Cukai tak Bisa Menindak

Menkop Teten menilai peraturan impor di Indonesia terlalu longgar.

Petugas Bea Cukai memeriksa pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Foto: Republika/Prayogi.
Petugas Bea Cukai memeriksa pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Iit Septyaningsih, Antara

Ada empat negara asal pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan empat negara itu adalah Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

Baca Juga

"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, itu menjadi salah satu titik masuk," ujar Askolani, saat pemusnahan pakaian bekas impor di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Pakaian bekas tersebut masuk melalui beberapa titik yakni Batam, Lampung, Medan hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok. Menurut Askolani, para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan.

"Itu dimungkinkan, mereka masukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan ballpress (karung padat berisi pakaian bekas)," katanya.

Askolani mengatakan, penyelundupan pakaian bekas impor banyak dilakukan melalui jalur-jalur kecil atau jalan tikus. Namun demikian, Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku.

Jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentunya koordinasi dengan Perhubungan (Kementerian Perhubungan) sama Pemda (Pemerintah Daerah).

"Kami kan hanya mengawasi barang, tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," kata Askolani.

Askolani menegaskan bahwa sudah empat tahun belakangan pihaknya secara konsisten mencegah masuknya penyelundupan barang ilegal bernilai puluhan miliar. Dia juga menyebut bahwa tangkapan tersebut akan terus dilakukan hingga tahun-tahun mendatang.

Adapun, pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal sebanyak 7.363 bal di Cikarang, Jawa Barat, kemarin senilai Rp 80 miliar. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tim gabungan Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui operasi yang dilakukan pada 20-25 Maret 2023.

Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ballpress. Tangkapan pakaian bekas ini juga didapat dari data-data intelejen serta melibatkan seluruh institusi pemerintahan.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement