Rabu 29 Mar 2023 04:13 WIB

Bar, Tempat Karaoke, Hingga Diskotek di Kota Depok Wajib Tutup Selama Ramadhan

M Idris berpesan seluruh ASN di jajaran Pemkot Depok berbuka puasa secara sederhana.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah tempat hiburan seperti bar, klub malam, diskotek, hingga tempat karaoke di Kota Depok dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Larangan itu tertulang dalam surat edaran (SE) Pemkot Depok yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bagi bar, kelab malam, diskotek, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," jelas surat tersebut dikutip dari rilis Pemkot Depok, Selasa (28/3/2023).

Surat edaran itu juga mengatur agar pengelola rumah makan memasang kain penutup di area usahanya di siang hari selama bulan suci. "Bagi pemilik/pengelola rumah makan/restoran/warung, diimbau untuk memasang kain penutup/ tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan,"terang surat itu.

Pemkot Depok juga mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lingkungan pemkot dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa agar tidak makan di tempat umum. Pemkot juga meminta jajarannya untuk melaksanakan aturan ini dan melaporkan evaluasinya secara berkala.