REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA sangat memprihatinkan bagi persepakbolaan Indonesia. Hal ini berarti ada sesuatu yang salah sehingga menjadi alasan pembatalan itu.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan, isu yang berkembang di balik pembatalan Piala Dunia U-20 adalah terkait konstitusi dan kemanusiaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya penolakan dari beberapa kepala daerah dan elemen masyarakat terkait keikutsertaan Israel sebagai tim peserta dalam perhelatan tersebut.
Seperti diketahui, invasi Israel terhadap Palestina sampai saat ini masih berlangsung. Di sisi lain, jaminan keamanan dan penanganan saat perhelatan Piala Dunia U-20 bagi semua tim dan suporter dari peserta se-dunia adalah hal yg sangat krusial dan vital.
Baca juga : Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Persebaya Diizinkan Main di GBT
Menurut dia, ini jadi pertimbangan FIFA untuk terselenggaranya Piala Dunia U-20 di Indonesia. "Apalagi sembari menoleh dan memerhatikan vonis bebas dua aparat polisi dalam tragedi Kanjuruhan. Tentu ini tidak bisa dimunafikan begitu saja oleh otoritas badan tertinggi sepak bola dunia seperti FIFA," katanya di Kota Malang, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh komponen terutama PSSI diharapkan dapat mengambil hikmahnya. Negara sudah selayaknya sama-sama mendukung laporan model B yang kini tengah diperjuangkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Sebagaimana diketahui, laporan model A telah membuat keluarga korban tragedi Kanjuruhan kecewa mengingat para terdakwa mendapatkan vonis ringan bahkan ada yang bebas. Ia berharap laporan model B dapat menjadi pembuktian law enforcement dengan penanganan sesuai fakta yuridis dan empiris.
Dengan demikian, semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan dapat dipidana secara adil. Hal ini terutama diharapkan tidak ada proses yang hasilnya manipulatif.
Baca juga : Gibran Mengaku Ikhlas Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Solo
Jika tuntutan tersebut terlaksana, maka ini dapat mengangkat kembali harkat dan martabat Indonesia sebagai bangsa besar yang memegang teguh keadilan dan perikemanusiaan sesuai dengan konstitusi. "Bukan malah sebaliknya menghentikan LP B dengan alasan tidak terpenuhinya dugaan pasal 338," katanya.
Sebelumnya, FIFA telah memutuskan untuk mencopot Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Dalam keterangan resminya, FIFA menyatakan tuan rumah baru akan diumumkan sesegera mungkin, dengan tanggal penyelenggaraan turnamen yang saat ini masih belum berubah. Potensi sanksi terhadap PSSI juga dapat diputuskan pada tahap selanjutnya