Jumat 31 Mar 2023 07:09 WIB

Terakhir Hari Ini! Segera Lapor SPT Tahunan Biar tak Kena Denda

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenggat atau deadline penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda. 

Adapun batas waktu pelaporan wajib pajak pribadi akan berakhir 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. 

Baca Juga

Surat pemberitahuan tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana yang bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan.

Sanksi akan diberikan bagi wajib pajak yang enggan lapor surat pemberitahuan tahunan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP. Ada dua macam sanksi, yakni pidana dan administratif. 

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan bagi setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," demikian isi beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).

Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila wajib pajak mengulang tindak pidana bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. 

Berikut perincian sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan.

  • Denda Rp 500 ribu bagi surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai
  • Denda Rp 100 ribu bagi surat pemberitahuan tahunan masa lainnya
  • Denda Rp 1 juta bagi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan
  • Denda Rp 100 ribu bagi surat pemberitahuan tahunan PPh wajib pajak pribadi

Namun, sanksi tersebut gugur jika wajib pajak pribadi telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia. Sanksi denda juga gugur bagi wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, wajib pajak yang terkena bencana sebagaimana diatur peraturan menteri keuangan, dan wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan permenkeu. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement