REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tinggal beberapa jam lagi menuju batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi. Batas akhir lapor surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023.
Pelaporan surat pemberitahuan tahunan bersifat wajib. Maka itu, ada denda dan sanksi yang menanti jika kamu tidak melaporkannya. Bagi wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Jika kamu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau menyampaikan surat pemberitahuan tahunan yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang. Untuk memudahkan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.
Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id.
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan
- Langkah selanjutnya submit SPT
Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan surat pemberitahuan tahunan juga bisa menggunakan handphone masing-masing tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.
Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, wajib pajak yang telat lapor surat pemberitahuan tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 khusus surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan wajib pajak badan, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun lalu pemerintah mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Penerapan core tax administration system bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.