REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 1444 Hijriah di Jalan Martanegara, Kota Bandung. Para pekerja yang mengalami permasalahan seputar THR dapat melaporkan ke Disnaker.
"Kita buka posko pengaduan THR di kantor kita," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Ia mengatakan, sudah mendapatkan surat edaran tentang THR dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selanjutnya, Disnaker akan membuat surat edaran yang dikirimkan kepada para perusahaan di Kota Bandung.
"Intinya THR itu harus diberikan H-7 atau lebih cepat lebih bagus. Maksimal H-7 diberikan kemudian satu kali upah," katanya.