Jumat 31 Mar 2023 10:47 WIB

Pemkot Bandung Buka Posko Pengaduan THR

THR harus diberikan H-7 atau lebih cepat lebih bagus setara satu kali upah.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 1444 Hijriah di Jalan Martanegara, Kota Bandung. Para pekerja yang mengalami permasalahan seputar THR dapat melaporkan ke Disnaker.

"Kita buka posko pengaduan THR di kantor kita," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Ia mengatakan, sudah mendapatkan surat edaran tentang THR dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selanjutnya, Disnaker akan membuat surat edaran yang dikirimkan kepada para perusahaan di Kota Bandung.

"Intinya THR itu harus diberikan H-7 atau lebih cepat lebih bagus. Maksimal H-7 diberikan kemudian satu kali upah," katanya.