ruzka.republika.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka pada 1 April 2023.
Posko pengaduan THR ini dibuka secara dua jalur online atau daring dan jaringan luar (luring)
Mohamad Thamrin mengatakan posko pengaduan THR buka selama 24 jam untuk daring hal itu untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduan pencarian THR melalui email [email protected] atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.
Baca juga: Ini Caranya Buat Pesan Anda Otomatis Menghilang di WhatsApp
“Kalau luring bisa datang ke Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB,” kata Mohamad Thamrin, Jumat (31/03/2023).
Posko pengaduan THR ini para pekerja dan buruh bisa menyampaikan tidak diberikan THR atau terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
“Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” kata Thamrin.
Baca juga: Debat Panas Wartawan Gegara Israel dan Putusan FIFA
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan.
Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
Baca juga: Semaraknya Bazar Ramadhan di Balai Kota Depok, Sajikan Beragam Produk Kuliner dan Sembako
“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," pungkas Mohamad Thamrin. (Supriyadi)