Senin 03 Apr 2023 19:49 WIB

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan Staf KPU Sangihe Pengubah Data Verfak Partai Gelora dan PKN

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta. Pada Senin (3/4/2023), DKPP menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik 10 penyelenggara pemilu. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta. Pada Senin (3/4/2023), DKPP menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik 10 penyelenggara pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada seorang staf KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Musababnya, dia terbukti melanggar prosedur ketika mengubah data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX, Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

Baca Juga

Sanksi tersebut merupakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik 10 penyelenggara pemilu atas perkara dugaan kecurangan KPU atau manipulasi data partai politik. Sidang putusan itu digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Jelly karena dia dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Jelly dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu 

Selain Jelly, terdapat lima penyelenggara pemilu lainnya yang dinyatakan bersalah alias melanggar kode etik dalam perkara ini. Namun, lima orang ini mendapatkan sanksi lebih ringan. 

Sanksi peringatan dijatuhkan kepada Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto; dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan dijatuhi sanksi peringatan. Sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia; Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya; dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung. 

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan Jelly Kantu terbukti melanggar prosedur ketika memasukkan nama 33 anggota Partai Gelora ke dalam data hasil verifikasi faktual di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pengubahan data tersebut sebenarnya berawal dari surat keberatan Partai Gelora karena 33 anggotanya di Sangihe yang sudah diverifikasi via panggilan video, ternyata tidak dimasukkan ke dalam data hasil verifikasi di Sipol. Jelly Kantu lantas dipanggil untuk menghadiri rapat koordinasi ke Aula Kantor KPU Sulut pada 6 November 2022. 

Di sana, Lucky Firnando Majanto memerintahkan Jelly untuk memasukkan 33 nama anggota Partai Gelora ke dalam Sipol. Jelly manut dan mengubah data dengan dibimbing oleh Carles Y Worotitjan. Pengubahan dilakukan tanpa disertai lembar kerja dan dokumentasi verifikasi 33 anggota Partai Gelora. 

DKPP menyatakan, Jelly telah melakukan tindakan pelanggaran prosedur verifikasi partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Jelly selaku admim Sipol jelas tidak punya kewenangan untuk mengubah data. 

Dia hanya berwenang mengunggah data dan berita acara yang sudah ditandatangani komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. "Terkait materi maupun substansi yang termuat dalam dokumen yang akan diunggah dalam aplikasi Sipol di luar kewenangan Teradu IX (Jelly)," kata Dewi. 

DKPP juga mendapati fakta bahwa Jelly melanggar prosedur ketika mengubah data hasil verifikasi faktual PKN. Persis seperti kasus Gelora, pengubahan data bermula dari protes yang dilayangkan pihak PKN karena 76 anggotanya yang sudah diverifikasi via rekaman video, ternyata tidak dimasukkan ke dalam data hasil verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe di Sipol. 

Dalam pengubahan data PKN ini, Jelly memasukkan nama 76 anggota PKN ke Sipol tanpa disertai dokumen yang ditandatangani oleh komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tanda tangan baru diminta setelah pengubahan data dilakukan. Tanda tangan diberikan oleh tiga komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung. 

Sebagai catatan, kelengkapan data anggota yang sudah terverifikasi merupakan salah satu syarat agar partai politik bisa menjadi peserta pemilu. Kini, Partai Gelora dan PKN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement