REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 perusahaan asuransi bermasalah yang sedang dalam pengawasan regulator. Adapun 11 perusahaan asuransi bermasalah mayoritas diisi oleh perusahaan asuransi jiwa, lalu disusul oleh perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 11 perusahaan asuransi bermasalah masuk ke dalam kategori tidak normal.
“Kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tetapi mungkin kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada sembilan perusahaan asuransi, yaitu enam perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (3/4/2023).
Jika dibandingkan dengan 2022, OJK mencatat sebanyak 13 perusahaan yang masuk dalam pengawasan regulator atau perusahaan asuransi bermasalah. Namun, dua dari 13 perusahaan itu sudah kembali dalam pengawasan normal. Artinya, kini tersisa 11 perusahaan asuransi yang masih menjadi pengawasan khusus OJK.
Kendati demikian, OJK tidak merincikan entitas perusahaan asuransi bermasalah tersebut. Di samping itu, OJK mencatat pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan signifikan. Per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial sebesar Rp 54,11 triliun atau tumbuh 9,88 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
“Lonjakan ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sangat signifikan mencapai 27,56 persen mencapai Rp 23,79 triliun,” ucapnya.
Perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik. Hal itu terlihat dari posisi Februari 2023, premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen menjadi Rp 30,33 triliun.
Permodalan sektor industri keuangan nonbank terjaga dengan industri asuransi jiwa mencatatkan risk-based capital atau RBC sebesar 478,21 persen pada Februari 2023.