REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti (barbuk) keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.
"Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Penegasan itu untuk menanggapi berita di media sosial dengan narasi bahwa ada sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor.
Pada foto status WhatsApp yang diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat (31/3), tertulis jika baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.
Di dalam foto status WhatsApp yang disebarkan tersebut tertulis "Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang????????Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini????',".
Dari foto yang tersebar tersebut, diduga foto baju bekas impor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers Jumat (24/3).
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa semua barang bukti itu ada direktorat tersendiri yang dikelola oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti). "Barang bukti ini pada konteksnya untuk digunakan pembuktian. Banyak yang tanya proses selanjutnya, apakah ada pemusnahan? Tentu harus berkolaborasi dengan kementerian atau dinas perdagangan, " kata Trunoyudo.
Trunoyudo juga menambahkan dalam kasus ini pihaknya akan mendalami kasus penyebaran foto tersebut untuk mengetahui siapa dalang penyebar foto tersebut. "Kita dalami oleh Ditreskrimsus. Kita tunggu kabarnya supaya terang benderang, jangan sampai terjadi foto resmi saat konferensi pers digunakan dan disebarkan ke masyarakat umum dengan tujuan tertentu, " katanya.