Rabu 05 Apr 2023 00:55 WIB

Malaysia akan Dekriminalisasi Upaya Bunuh Diri

Malaysia pada 2021 mencatat 1.142 kasus bunuh diri.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Bunuh diri/ilustrasi
Foto: Max Pixel
Bunuh diri/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia berusaha untuk mendekriminalisasi upaya bunuh diri. Ini adalah langkah terbaru dari reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Pengumuman itu muncul sehari setelah parlemen Malaysia pada Senin memilih untuk menghapus hukuman mati, memangkas jumlah pelanggaran yang dapat dihukum mati, dan menghapus hukuman penjara seumur hidup. Undang-undang saat ini menetapkan bahwa siapa pun yang mencoba bunuh diri dapat dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.  

"Pemerintah ingin mencabut (undang-undang) tetapi akan mempertahankan tindakan membantu dan bersekongkol untuk bunuh diri sebagai tindak pidana," kata Menteri Hukum Azalina Othman Said dalam sebuah pernyataan pada Selasa (4/4/2023).

Pemerintah juga mengusulkan penguatan hukuman untuk kasus bunuh diri yang melibatkan anak-anak dan orang cacat mental. “Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa upaya bunuh diri termasuk dalam lingkup perilaku bunuh diri dan tindakan ini merupakan dampak dari ketidakmampuan mental atau gangguan kejiwaan,” kata Azalina.

Dalam komentarnya tahun lalu, mantan menteri kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, Malaysia pada 2021 mencatat 1.142 kasus bunuh diri. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 631 kasus pada 2020.

Tingkat kematian akibat bunuh diri berada di angka 5,7 per 100.000 penduduk pada 2019. Proposal untuk mendekriminalisasi upaya bunuh diri diperkenalkan di majelis rendah pada Selasa, namun pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan di sesi parlemen berikutnya. Azalina mengatakan, pemerintah berharap reformasi ini akan mendorong mereka yang terkena dampak untuk mencari bantuan, menghilangkan stigma bunuh diri, dan menurunkan angka kematian akibat bunuh diri di Malaysia.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement