REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjual daging. Pada sidak ini akan dilakukan pemeriksaan daging yang beredar di pasaran untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Ester, mengatakan, sidak dimulai pada Selasa (4/4/2023) ini hingga 18 April mendatang. Menurut dia, tim di lapangan akan mengambil sampel daging untuk diuji laboratorium. “Kita mengambil sampel setiap daging hewan, yang nantinya akan kita lakukan pengujian,” kata dia.
Dari hasil uji laboratorium itu, Ester mengatakan, akan diketahui apakah sampel daging tersebut mengandung zat yang berbahaya untuk dikonsumsi atau tidak. “Seperti ada formalin atau bahan kimia yang membahayakan,” katanya.
Jika ditemukan zat atau bahan kimia yang membahayakan, menurut Ester, penjual daging akan dimintai keterangan. Untuk itu, DKPPP akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. “Agar Disdagperin segera melakukan penanganan kepada pelaku usaha (penjual daging),” kata dia.
Ester mengatakan, sidak penjual daging ini akan dilakukan di sejumlah lokasi. Dengan sidak ini, diharapkan daging yang dijual di pasaran benar-benar aman untuk dikonsumsi masyarakat. “Kegiatan ini akan dilaksanakan di beberapa tempat dan cukup dilakukan dari kedinasan kami saja,” ujarnya.