Rabu 05 Apr 2023 02:50 WIB

Kepala Perpusnas: Persoalan ISBN yang Dikomplain Sudah Selesai

Muhammad Syarif Bando mengatakan, ISBN adalah hak penulis dan penerbit.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhammad Syarif Bando.
Foto: Dok. Perpusnas RI
Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhammad Syarif Bando.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhammad Syarif Bando, menyampaikan, persoalan ISBN sudah selesai dan semua sudah normal. Syarif mengatakan, ISBN adalah hak penulis dan penerbit.

Untuk itu, tidak perlu menyetorkan dummy buku, melainkan cukup memperlihatkan dummy buku dalam waktu 10 menit, lalu ISBN akan didapatkan. "Yang berubah adalah tidak lagi kami memberikan ISBN hanya berdasarkan modal: sudah ada halaman judul, kata pengantar, daftar isi, dan abstrak," ujar Syarif kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, pemberian ISBN terhadap buku yang hanya bermodal empat hal di atas menjadi penyebab pihaknya ditegur oleh pusat ISBN di Inggris. Hal itu karena terlalu banyak ISBN yang dikeluarkan Perpusnas, namun ternyata bukunya tidak jadi terbit.

"Sampai ditemukan ada alat peraga guru mengajar yang diberikan ISBN namun tidak memenuhi standar buku oleh tim ISBN di Inggris," kata Syarif.

Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal, mempertanyakan kewajiban penerbit mengirimkan soft file dummy buku secara penuh tanpa watermark dalam pengurusan ISBN di Perpusnas mulai 1 April 2023. Hal itu berdasarkan surat nomor B.802/3/DBP.05/III.2023 yang dikeluarkan Perpusnas pada 30 Maret lalu.

"Kaget dapat kabar @perpusnas1 bagian pengurusan ISBN per 1 maret mewajibkan penerbit mengirim PDF dummy full buku tanpa watermark. Meskipun dijanjikan akan dihapus berkala, tapi apa jaminan tidak akan tersebar luas, sedang buku contoh terbit ke PNRI saja sering saya lihat di loakan," ujar Rizal dalam akun Twitter-nya, dikonfirmasi Selasa (4/4/2023).

Dia juga mempertanyakan keputusan tidak diperbolehkannya penggunaan watermark pada soft file dummy buku secara penuh jika memang data dummy tersebut akan dihapus berkala dan hanya untuk keperluan internal pengurusan ISBN saja. Rizal mengatakan, kebijakan itu membuat naskah yang dikerjakan penerbit riskan.

"Kalau ingin tahu naskahnya karya asli apa tidak cukup dengan pernyataan penulis yang sudah diminta? Persyaratan harus mengirim pdf buku sepenuhnya tanpa watermark ini buat saya riskan naskah yang telah dikerjakan susah payah oleh penerbit berpotesi digiring masuk pintu gerbang jadi 'domain publik'," kata Rizal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement