Jumat 07 Feb 2025 16:35 WIB

Warganet Usul Layanan Libur Senin, Kepala Perpusnas: Nanti Kami Pikirkan

Efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat mengurangi layanan Perpusnas.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Anak-anak membaca buku di Layanan Anak Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Senin (30/12/2024). Waktu libur sekolah dimanfaatkan dengan beragam cara, salah satunya mengunjungi perpustakaan.
Foto: Republika/Prayogi
Anak-anak membaca buku di Layanan Anak Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Senin (30/12/2024). Waktu libur sekolah dimanfaatkan dengan beragam cara, salah satunya mengunjungi perpustakaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyesuaian jam operasional yang diberlakukan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mulai pekan depan mendapat sorotan dari warganet. Pasalnya, efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat membuat layanan Perpusnas pada hari Ahad menjadi ditiadakan.

Diketahui, jam buka layanan Perpusnas yang selama ini berlaku adalah:

Baca Juga

Senin-Jumat: 08.00-19.00 WIB

Sabtu-Ahad: 08.00-16.00 WIB

Libur nasional/cuti bersama: tutup

Namun, pada Jumat (7/2/2025), Perpusnas mengumumkan mengubah jam operasional melalui akun Instagram-nya. Jadwal baru itu akan diterapkan mulai Senin, 10 Februari 2025, menjadi:

Senin-Kamis: 08.00-16.00 WIB

Jumat: 08.00-16.30 WIB

Sabtu: 09.00-15.00 WIB

Ahad/libur nasional/cuti bersama: tutup

Dalam unggahan itu, banyak warganet yang menyayangkan perubahan jadwal jam operasional Perpusnas. Pasalnya, layanan Perpusnas yang selama ini tetap buka pada Ahad menjadi ditutup. Padahal, akhir pekan merupakan waktu yang tepat untuk masyarakat datang ke Perpusnas, karena sibuk beraktivitas pada hari biasa.

"Gimana sih, anak2 kan liburnya sabtu minggu, harusnya tutup hr senin aja, tolong dikaji ulang," tulis akun Instagram @vid*******.

"Masalah efisiensi, kenapa ga cut off satu hari weekday, senin atau selasa misalnya, ganti ke hari minggu? Orang kan punya waktu luangnya weekend," tulis akun @mw_****.

Menanggapi respons warganet, Kepala Perpusnas E Aminudin Aziz mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kebijakan yang akan diberlakukan. "Nanti kami pikirkan, ya Mas," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan, aturan hari kerja itu Senin-Jumat. Sementara layanan pada Sabtu dan Ahad akan membuat para pegawai lembur, sehingga akan menambah uang lembur.

Namun, ia mengaku akan memastikan aturan itu kepada Pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) Perpusnas. Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Semoga juga masyarakat pengguna layanan Perpusnas dapat memakluminya," ujar Aminudin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement