Sabtu 08 Apr 2023 20:21 WIB

Penukaran Uang Baru Diimbau di Tempat Resmi, BI: Waspada Uang Palsu

Peredaran uang meningkat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Sejumlah warga antre di depan mobil layanan penukaran uang di tempat parkir Citimall, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (7/4/2022). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo membuka layanan penukaran uang pecahan kecil nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp20.000 dengan batas Rp3,7 juta per orang.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre di depan mobil layanan penukaran uang di tempat parkir Citimall, Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (7/4/2022). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo membuka layanan penukaran uang pecahan kecil nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp20.000 dengan batas Rp3,7 juta per orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi mengimbau masyarakat di daerah itu untuk waspada dengan peredaran uang palsu selama Ramadhan dan menjelang Lebaran.

"Selama Ramadhan dan Lebaran peredaran uang meningkat, maka masyarakat perlu waspada dengan uang palsu beredar," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi Hermanto di Jambi, Sabtu.

Baca Juga

Hingga saat ini, kata dia BI Provinsi Jambi belum mendapatkan laporan penemuan peredaran uang palsu selama Ramadhan. Meski begitu, menurutnya masyarakat tetap harus meningkatkan kewaspadaan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan uang yang diduga palsu perlu melaporkan langsung kepada BI dalam hal ini Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi. Sebab ketika ada penemuan uang yang diduga palsu, maka yang memiliki wewenang untuk menyatakan palsu adalah BI.

Pihak BI akan melakukan pengecekan terhadap uang tersebut untuk kemudian dapat memutuskan hasilnya. Jadi setiap ada kecurigaan terhadap yang palsu, bisa langsung melakukan pelaporan. Sedangkan tindakan yang dilakukan sejauh ini yaitu melakukan antisipasi peredaran uang palsu kepada masyarakat melalui edukasi.

BI memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cinta, bangga dan paham rupiah. Yang merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenal ciri keaslian rupiah, memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan. Selanjutnya bahwa tindakan terhadap pelaku peredaran uang palsu adalah ranah kepolisian.

"Kami melakukan tindakan preventif yaitu pencegahan dengan cara edukasi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement