Senin 10 Apr 2023 09:58 WIB

Meski Minim Pengaduan, Disnaker Kota Bekasi Tetap Buka Posko THR

Disnaker Kota Bekasi baru dapat satu laporan terkait THR tak dibayar perusahaan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi tetap menyiapkan posko untuk pengaduan masyarakat yang tunjangan hari rayanya (THR) tidak dibayarkan oleh perusahaan. Meski pada ada tahun 2022 tidak banyak masyarakat yang mengadu THR nya tidak dibayar oleh perusahaan.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi tetap menyiapkan posko untuk pengaduan masyarakat yang tunjangan hari rayanya (THR) tidak dibayarkan oleh perusahaan. Meski pada ada tahun 2022 tidak banyak masyarakat yang mengadu THR nya tidak dibayar oleh perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi tetap menyiapkan posko untuk pengaduan masyarakat yang tunjangan hari rayanya (THR) tidak dibayarkan oleh perusahaan. Meski pada ada tahun 2022 tidak banyak masyarakat yang mengadu THR nya tidak dibayar oleh perusahaan.

"Kalau di Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi satu aduan aja," kata kata Kepala Dinas Kota Bekasi Ika Indah Yarti kepada wartawan kemarin.

Ika mengatakan, meski hanya satu pengaduannya Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tetap memanggil perusahaanya. Dan akhirnya perusahaan tersebut bisa membayarkan haknya kepada kariwan yang melakukan pengaduan.

"Ada satu pengaduan itu pun karena persoalannya perusahaan, akhirnya bisa diselesaikan,"

Ika mengatakan, posko pengaduan akan dibuka mulai Senin (10/4/2023). Lokasinya di Kantor Disnaker Kota Bekasi Jl Ahmad Yani No.13, RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat.

"Intinya bahwa dinas tenaga kerja siap untuk membuka itu, mudah-mudahan besok, Senin(10/4/2023) sudah dibuka lah," katanya.

Ika mengatakan, sebenarnya, Disnaker sejak beberapa hari lalu sudah menyediakan tempat pengaduan masyarakat terkait pembayaran THR. Namun sampai saat ini Disnaker belum menerima pengaduan persoalan tersebut dari masyarakat. 

"Sebenarnya sudah dibuka beberapa hari lalu, sudah kita siapkan untuk orang yang datang," katanya.

Belum adanya pengaduan terkait keterlambatan THR atau tidak dibayarnya THR pegawai oleh perusahaan, karena masing-masing perusahaan berbeda-beda memberikan tunjangannya. Jika sudah ada pengaduan Disnaker akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

"Tapi biasanya untuk di kota Bekasi sendiri itu diberikan sesuai tanggal yang berbeda-beda," katanya.

Ika memastikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan setiap perusahaan agar membayar THR kepada pegawainya tepat waktu dan tanpa dicicil. Karena pemberian THR itu merupakan perintah undang-undang.

"Itu (sosialisasi) sudah pasti, tunjangan hari raya keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para perusahaan kepada para pekerja atau buruh," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement