MAGENTA -- Para ulama sepakat zakat al-fithr atau yang biasa disebut juga dengan istilah shadaqah al-fithr, disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana para ulama juga umumnya sepakat zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim, apakah laki-laki atau wanita, besar atau kecil, anak-anak atau dewasa, merdeka atau budak.
Isnan Ansory dalam I'tikaf, Qiyamul Lail, Shalat Ied, dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah terbitan Rumah Fiqih mengatakan zakat fitrah disyariatkan pertama kali pada bulan Sya'ban tahun kedua semenjak peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Tepat pada tahun dimana diwajibkannya syariat puasa bulan Ramadhan.
Zakat ini disebut zakat fithr karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiqnya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fithr juga karena terkait dengan hari lebaran yang bernama fithr, yaitu ldul Fitri yang artinya hari raya fithr.
.
.
Pada hari itu umat Islam diharamkan berpuasa, dan sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan. Oleh karena itulah hari raya itu disebut dengan hari ldul Fitri. Dan arti secara bahasanya adalah hari raya makan-makan.
BACA JUGA: Lebaran Sebentar Lagi, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?
Salah satu rukun zakat fitrah adalah niat, yaitu tekad di dalam diri menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT. Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Begitu juga saat akan mewakilkan seluruh keluarga ada niatnya tersendiri. Berikut ini niat zakat fitrah, dikutip dari Republika.co.id.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
BACA JUGA: On This Day: 10 April 1815, Gunung Tambora Meletus dan Mengubah Iklim Dunia
Niat zakat fitrah mewakili seluruh keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
BACA JUGA:
Niat Puasa Ramadhan, Arab, Latin dan Terjemahan