Selasa 11 Apr 2023 16:12 WIB

Putusan Tunda Pemilu 2024 Dibatalkan, Ketua KPU: Alhamdulillah, Pemilu Jalan Terus

PT DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan penundaan pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari mensyukuri putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Artinya, banding KPU dikabulkan.

"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," kata Hasyim singkat menanggapi putusan banding PT DKI itu, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

PT DKI Jakarta membacakan putusan atas banding yang diajukan KPU RI itu pada Selasa siang. Terbanding atau penggugat perkara adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI.

PT DKI mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata kategori perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KPU RI di PN Jakpus. Sebab, Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik sehingga partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap KPU RI.

Salah satunya menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. Merespons putusan tersebut, KPU RI mengajukan banding ke PT DKI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement