REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeklaim, menerima 200 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari total 300 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana 100 surat lainnya dikirimkan ke aparat penegak hukum.
"(Ada) 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 189 (surat) telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023," ujar Sri saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Sri mengeklaim, Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya. Semua yang terlibat ditindak dengan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang 5/2014 dan PP 94/2021," ujar Sri.
Sementara itu, sisa sembilan surat dari PPATK kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum. Termasuk dalam menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Sri.
Sebelumnya dalam RDPU pada 29 Maret 2023, Mahfud MD membagi pada tiga kelompok terhadap LHA PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.
Nilai transaksi di kategori pertama itu adalah sebesar Rp 35.548.999.231.280. Transaksi tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 triliun, yang benar 35 triliun," ujar Mahfud.
Kategori kedua adalah transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Nilai transaksi di kategori tersebut sebesar Rp 53.821.874.839.402 triliun.
Nilai transaksi tersebut melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu. Selanjutnya dua ASN dari kementerian/lembaga lain, dan 54 non ASN.
Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksinya sebesar Rp 260.503.313.306.
Nilai tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN. "Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun, fix," tegas Mahfud.