REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bisa leluasa menjalankan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, KPU tak perlu takut salah langkah dalam menjalankan roda Pemilu karena terganjal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Hal tersebut dikatakan Yusril menanggapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding yang diajukan KPU melawan Partai Prima pada Selasa (11/4/2023). Atas putusan itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan partai Prima soal penundaan Pemilu 2024 dinyatakan batal demi hukum.
Perkara ini memang belum berkekuatan hukum tetap. Sebab partai Prima masih bisa melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, Prof Yusril memandang posisi itu membuat KPU tetap bisa bergerak menyiapkan Pemilu 2024.
"Setelah gugatannya dikalahkan PT DKI, Partai Prima dapat mengajukan kasasi ke MA. Kalau itu dilakukan maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Bagaimana dengan penundaan tahapan Pemilu? Karena perkara belum inkrah, maka KPU tetap saja meneruskan tahapan-tahapan Pemilu tanpa harus menundanya," kata Prof Yusril kepada Republika, Selasa (11/4/2023).
Yusril tak heran dengan dikabulkannya banding yang diajukan KPU. Sebab, ia meyakini gugatan partai Prima ke PN Jakpus memang salah alamat alias tak memenuhi aspek kompetensi absolut.
"Seperti yang saya duga, PT DKI akhirnya membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan eksepsi Tergugat KPU bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Partai Prima," ujar Yusril.
Yusril menegaskan, perkara ini sejatinya adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, walaupun Partai Prima mendalilkan gugatan mereka adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Pernyataan ini sejalan dengan putusan PT DKI Jakarta.
"Kalaupun didalilkan demikian, mengingat KPU adalah lembaga negara, maka perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya (perbuatan melawan hukum oleh penguasa) menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri," ucap Yusril.
Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar hakim tinggi ketua Sugeng.
Perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nomor 230/PDT/2023/PT.DKI itu diperiksa dan diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar. Sepanjang persidangan, tidak ada perwakilan KPU dan Partai Prima yang hadir menunjukkan batang hidungnya.
Putusan PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.