REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyebut, pihaknya dapat mencabut izin operasional Pesantren Al-Minhaj jika terbukti terdapat kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren.
"Sesuai regulasi, jika pimpinan Pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Waryono di Jakarta, Selasa (12/4/2023).
Sebelumnya, pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya. Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun terakhir. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.