Rabu 12 Apr 2023 13:22 WIB

Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj Terkait Kasus Pencabulan

Kemenag menegaskan pesantren jangan jadi tempat tindak pidana.

Red: Erdy Nasrul
Guberur Jawa Tengah, , Ganjar Pranowo didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memperlihatkan Wildan Mashuri oknum pengasuh pondok pesantren tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren Al Minhaj, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, di Mapolres Batang, Selasa (11/4).
Foto: Dok Republika
Guberur Jawa Tengah, , Ganjar Pranowo didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memperlihatkan Wildan Mashuri oknum pengasuh pondok pesantren tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren Al Minhaj, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, di Mapolres Batang, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyebut, pihaknya dapat mencabut izin operasional Pesantren Al-Minhaj jika terbukti terdapat kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan Pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Waryono di Jakarta, Selasa (12/4/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya. Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun terakhir. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.