Rabu 12 Apr 2023 14:54 WIB

Polrestro Bekasi Beri Peringatan akan Tindak Ormas Minta-Minta THR

"Ada tindakan tegas jika ada permintaan THR," kata kapolres.

Rep: Ali Yusuf / Red: Andri Saubani
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani
Foto: Ali Yusuf/Republika
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota meminta masyarakat tidak menyebar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan di seluruh Kota Bekasi. Menjelang Hari Raya Idul Fitri ini banyak pihak-pihak tertentu menyebarkan surat permintaan THR.

"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat kalau bisa jangan ada lagi misalkan menggunakan atas nama ormas atas nama lembaga atau apa pun itu untuk meminta THR," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, kepada wartawan, Rabu (13/4/2023).

Polisi siap menindak tegas jika ada masyarakat yang mengatasnamakan ormas dan lembaga pemerintah minta THR. Perusahaan sudah memiliki kewajiban memberikan THR kepada yang berhak

"Ada tindakan tegas jika ada permintaan THR," katanya.

Berapa hari yang lalu telah beredar surat permintaan THR dari salah satu Kelurahan di Pemkot Bekasi. Dani berharap tidak lagi permintaan semacam itu dilakukan kembali oleh aparat di Pemkot Bekasi kepada pihak-pihak tertentu.

"Contoh yang saya monitor yang dilakukan oleh pak Lurah melakukan imbauan kemudian akhirnya dilakukan pencabutan terkait permintaan THR," katanya.

Sebelumnya, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya memastikan bahwa Lurah Margajaya Kota Bekasi Achyar Adrian telah dipanggil atas permintaan THR kepada pengusaha di Kota Bekasi. Menurut pengakuannya, perbuatan tersebut khilaf dan mengaku tidak akan diulangi lagi.

"Itu lurahnya khilaf," kata Karya saat dihubungi Republika, Selasa (11/4/2023).

Berdasarkan pengakuannya juga kata Karya, bahwa surat permintaan THR kepada para pengusaha itu baru dilakukan tahun ini saja. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah melakukan hal tersebut. 

"Baru kali ini aja," katanya.

Karya tidak menjelaskan permintaan uang tersebut untuk pribadinya atau untuk dibagikan ke pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kelurahan Margajaya. Seperti diketahui bahwa PNS sudah mendapat gaji 13 yang cair setiap hari lebaran.

Pada intinya, kata dia, pihaknya sudah menegur yang bersangkutan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sebagai bentuk komitmennya, lurah Achyar Adrian sudah minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan sebagai pengakuan kesalahannya

"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," katanya.

Karya memastikan, bahwa apa yang sudah dilakukan lurah Achyar Adrian itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu dia minta tidak melakukan perbuatannya lagi jika tidak ingin mendapat sanksi.

"Kemudian saya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kalau yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Karya memastikan, bahwa selain memanggilnya secara pribadi, dia juga telah melaporkan lurah Achyar Adrian ke Badan Kepegawain Daerah (BKD). Secara teknis nanti BKD yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Sudah saya laporkan kepegawaian juga terkait itu. Camat sendiri sudah melakukan langkah-langkah dan memanggil yang bersangkutan," katanya. 

Dia juga meminta lurah Achyar Adrian segara menarik kembali surat yang sudah diedarkan itu. Berapa surat yang sudah beredar, Karya mengaku tidak mengetahuinya

"Terus memerintahkan surat tersebut di tarik lagi, kemudian memerintahkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan,"katanya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement