REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, umat Islam kemudian diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Ibadah zakat fitrah diwajibkan bagi yang mengalami hidup akhir sesaat di bulan Ramadan dan sesaat bulan Syawal. Waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah Idul Fitri. Kendati demikian, boleh mengeluarkannya sebelum hari raya, bukan sebelum Ramadhan. Kecuali jika zakat itu disisihkan atau amanatkan kepada orang lain untuk ditunaikan atas nama Anda pada waktunya.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah zakat fitrah Diganti dengan uang?
Dalam buku “M Quraish Shihab Menjawab” terbitan Lentera Hati dijelaskan, ada ulama yang berpendapat bahwa boleh diganti uang dan ada pula yang berpendapat harus berupa makanan pokok seperti beras.
“Zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i harus dari jenis makanan pokok (bagi kita di Indonesi, beras). Tetapi, mazhab Abu Hanifah membolehkan dengan uang yang senilai,” jelas M Quraish Shihab.
Sementara, ulama asal Mesir, Syekh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.