Kamis 13 Apr 2023 16:34 WIB

Guru Agama di Aceh Utara Diduga Cabuli 15 Siswi Sekolah Dasar

Pelaku terancam cambuk 200 kali atau denda 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.

Red: Agus raharjo
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang menimpa 15 anak perempuan sekolah dasar (SD) di Aceh Utara. Perbuatan ini diduga dilakukan oleh oknum guru agama.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap 15 anak korban yang masih duduk di bangku SD oleh terduga pelaku oknum guru agama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga

Nahar mengatakan KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendampingi para korban. Ia menambahkan, upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan.

"Kami akan memastikan anak-anak korban dengan rentang usia 7-12 tahun tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," kata Nahar.