REPUBLIKA.CO.ID, PESISIR SELATAN--Kasubsi Pidm Si Humas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso, mengaku pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait persekusi terhadap dua wanita di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Kedua wanita diduga sebagai pengunjung kafe.
Doni menyebut dalam waktu dekat kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat akan diumumkan pelakunya," kata Doni, Jumat (14/4/2023).
Doni menjelaskan warga Lengayang melakukan penganiayaan dengan mengarak, menelanjangi, dan menceburkan dua orang wanita ke laut karena merasa marah kafe tersebut tetap beroperasi di Bulan Ramadhan sampai larut malam.
Saat warga mendatangi kafe tersebut, didapati ada dua orang wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke.
Tapi malam itu, kedua wanita tersebut tidak dalam jam kerja. Hanya mampir karena diminta datang oleh pemilik kafe. Video persekusi terhadap dua wanita itu sendiri itu beredar luas di sosial media.
Dalam video tersebut terlihat sekelompok orang berusaha merusak cafe. Cafe itu disinyalir menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu. Massa merangsek masuk cafe. Tak lama kemudian terlihat massa menggiring dua wanita menuju pinggir pantai.
Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun sambil menyebut tidak melakukan perbuatan (yang melanggar) apapun. Namun rintihan kedua wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda. Wanita ini didorong masuk laut, diceburkan sebelum akhirnya ditelanjangi.
Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Erianjoni, mengatakan kekerasan dalam bentuk persekusi atau perundungan terhadap dua wanita pemandu lagu yang videonya viral, merupakan fenomena yang tak bisa dibenarkan. Menurut dia, yang dilakukan masyarakat terhadap dua pemandu karaoke tersebut telah melanggar nilai-nilai humanistik. Meskipun motif para pelaku (persekusi) adalah membebaskan wilayahnya dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang.
“Ini secara normatif tentu tidak dibenarkan, karena melanggar nilai-nilai humanistik. Nilai-nilai kemanusiaan. Walaupun dalam motif pelaku punya muatan ingin membebaskan wilayahnya dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang sebagai labeling yang diberikan kepada wanita pemandu karaoeke tersebut, tetapi secara metode kontrol sosialnya sangat salah dan melawan hukum,” kata Erianjoni, Kamis (13/4/2023).
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mendampingi kasus dua pemandu karaoke yang menjadi korban persekusi oleh warga di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatra Barat. Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengaku telah menerima kiriman empat video yang bisa jadi bukti persekusi yang dilakukan oleh sekelompok warga di sana.
"Kejadian ini tidak bisa dibenarkan. Tidak manusiawi. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas," kata Indira.