Jumat 14 Apr 2023 20:06 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR Usai Jokowi Heran, 'Masak Nggak Rampung-Rampung'

Mahfud hari ini memastikan naskah RUU Perampasan Aset sudah disepakati pemerintah.

 Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan UKP Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono (kiri) saat mengunjungi Pasar Tugu Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (13/4/2023).
Foto: pasar, jokowi
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan UKP Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono (kiri) saat mengunjungi Pasar Tugu Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (13/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri, Nawir Arsyad Akbar 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga. Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4/2023), menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.

Baca Juga

"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi," kata Mahfud MD.

Ia menambahkan dalam 3 hari ke depan dirinya dan perwakilan dari kementerian dan lembaga juga kembali mengecek kembali isi naskah terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.

"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan. Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," kata Menko Polhukam RI selepas memimpin rapat yang membahas urusan teknis naskah RUU Perampasan Aset.

Di acara jumpa pers yang sama, Mahfud menambahkan nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan, atau salah ketik.

"Ini harus dibaca bersama lagi. Itu mungkin hari Senin (17/4/2023). Sesudah itu, kami akan sampaikan ke Presiden," kata Mahfud MD.

Seusai peresmian hunian untuk milenial di Kota Depok, Kamis (13/4/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Hal inipun juga sudah disampaikannya kepada DPR dan kementerian terkait.

"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan," kata Jokowi.

Jika sudah selesai, ia pun akan segera menerbitkan surat presiden. Jokowi pun mengaku heran RUU Perampasan Aset ini tak kunjung selesai.

"Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong udah lama kok. Masak nggak rampung-rampung," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi berharap, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan, pemerintah akan terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar bisa menjadi Undang-undang. Ma'ruf mengatakan, Pemerintah juga ingin menegaskan RUU Perampasan Aset bukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu, tetapi seluruh rakyat.

 

"Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. Ini mungkin hambatannya dimana pemerintah akan mendorong pihak pihak yang belum setuju agar bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa siapa, hasilnya untuk rakyat," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya kepada wartawan usai membuka Kalsel National Halal Fair 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

 

Dia mengatakan, pemerintah juga akan mengajak pihak yang belum setuju agar mendukung pembahasan rancangan UU tersebut. Sebab, RUU Perampasan Aset ini juga sudah masuk dalam prolegnas.

"Pemerintah akan terus melakukan upaya supaya pihak mana yang belum setuju, saya  tidak ingin sebut satu satu, tapi yang belum (setuju) mendorong itu supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan sudah jadi prolegnas, artinya prioritas sudah masuk. Karena prioritas kita dorong terus," ujarnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement