Jumat 14 Apr 2023 21:17 WIB

Soal Foto Viral 'Maling Cantik', Kementerian PPPA Ingatkan Sanksi Denda Rp 500 Juta

Semua pihak diingatkan untuk tidak menyebarkan identitas anak yang berhadapan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar
Foto: Pribadi
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tersebarnya identitas anak berhadapan dengan hukum (ABH) di dunia maya. Ini termasuk kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang anak perempuan usia 15 tahun di Magelang, Jawa Tengah. Meskipun, akhirnya kepolisian mengklarifikasi perbuatan anak tersebut bukan pencurian.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun memublikasikan identitas ABH tersebut. Hal ini menyangkut pemenuhan prinsip asas praduga tak bersalah dan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

Baca Juga

"Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri," kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (14/4/2023).

Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri tidak memublikasikan identitas ABH. Ini sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

"Kami mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan memublikasikan video dan foto yang memerlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas," ujar Nahar.

Nahar juga menilai pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak. Bahkan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

"Selalu hormati, lindungi dan penuhi hak anak," tegas Nahar.

Sebelumnya, beredar viral di media sosial seorang perempuan didampingi dan diinterogasi polisi. Perempuan yang dianggap banyak netizen berparas cantik tersebut diduga ditangkap polisi karena mencuri motor.

"Wanita ini ditangkap pihak berwajib karena kedapatan sedang mencuri sepeda motor, netizen salfok sama muka malingnya," kata salah satu unggahan di Twitter @kegblgnunfaedh seperti dikutip Republika.co.id pada Kamis (13/4/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement