REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan angkat bicara mengenai kabar pelarangan pemakaian jilbab bagi Muslimah yang bekerja di PT Sarinah. Komnas Perempuan menegaskan tindakan itu merupakan pelanggaran HAM, kalau terbukti kebenarannya.
Isu larangan ini mulanya diembuskan oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang menyebut menerima aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah dilarang menggunakan hijab saat bekerja. Hal itu disampaikannya dalam dapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.
Direktur Utama (Dirut) PT Sarinah, Fetty Kwartati, menampik informasi yang menyebut karyawannya dilarang memakai hijab saat bekerja. Saat ini, sambung dia, baik di level karyawan toko, SPG, hingga direksi ada yang menggunakan hijab.
"Kita tidak ada policy yang melarang karyawan di level mana pun berhijab. Yang dilakukan di lapangan seperti itu," ujar Fetty saat dihubungi republika.co.id.