REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengungkapkan mendapat laporan adanya karyawan PT Sarinah dilarang menggunakan jilbab. Jika masih memakai jilbab, sang karyawan dilarang berjualan, termasuk SPG. Andre pun meminta agar isu larangan pemakaian jilbab dihilangkan.
Isu ini mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, KH Cholil Nafis. Menurut dia, manajemen PT Sarinah harus mentaati kebebasan menjalankan ajaran agama salah satunya mengenakan jilbab bagi pekerjanya yang muslim.
"Tidak ada instansi yang boleh melarang pekerjanya mengenakan jilbab karena saat ini semua institusi pemerintah telah memperbolehkan diantaranya polisi dan TNI," ujar Cholil kepada republika.co.id, Jumat (14/4/2023).
Menurut Cholil apa yang dilakukan oleh manajemen PT Sarinah itu merupakan tindakan diskriminasi umat beragama. Dan dia wajib mencabut aturan larangan tersebut.
Sebelumnya, Andre menyebutkan, larangan menggunakan jilbab itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Sarinah, Fetty Kwartati. "Mereka menyampaikan kepada kami di bawah kepemimpinan Dirut Sarinah yang baru mereka dilarang berhijab," kata Andre kepada Wakil Menteri BUMN II, Kartiko Wirjoatmodjo saat rapat dengar pendapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Andre pun mengecam dan miminta agar pengelola PT Sarinah tidak melakukan diskriminasi terhadap karyawan. Dia berharap agar manajemen PT Sarinah mengikuti langkah Garuda Indonesia, dengan memperbolehkan pramugari mereka menggunakan hijab.
"Masa orang selama ini pakai jilbab, tapi Dirut Sarinah melarang orang pakai hijab," ucap Andre.