REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan minyak dari paus yang telah mati terdampar. Imbauan ini terkait adanya warga yang berusaha memanfaatkan minyak dari bangkai paus yang ditemukan mati terdampar di perairan Bali.
"Kami melakukan sosialisasi penanganan biota laut dilindungi terdampar dan membagikan poster jenis biota laut dilindungi," ujar Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Ahad (16/4/2023).
Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Yudi menjelaskan, pihaknya menerima laporan ada bangkai paus yang sudah membusuk dengan bentuk tubuh sulit diidentifikasi di Pantai Batu Lumbang, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Secara visual, paus diduga merupakan jenis paus bryde atau paus edeni (Balaenoptera brydei), panjang sekitar 11 meter dengan kondisi beberapa tulang terlihat," ujar Yudi.