Senin 17 Apr 2023 13:11 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung di Balai Kota 

Tujuh petugas KPK turun dari mobil dan langsung berjalan menuju ruang balai kota.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Beberapa orang petugas KPK mendatangi Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (17/4/2023) buntut Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap Jumat (14/4/2023) lalu. Foto
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Beberapa orang petugas KPK mendatangi Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (17/4/2023) buntut Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap Jumat (14/4/2023) lalu. Foto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung di Balai Kota, Senin (17/4/2023) siang. Mereka datang sekitar pukul 12.00 WIB dengan dijaga aparat kepolisian yang langsung memasuki ruang balai kota.

Pantauan, petugas KPK datang menggunakan dua mobil kendaraan kijang warna hitam yang terparkir di depan balai kota. Mereka turun dari mobil dan langsung berjalan menuju ruang Balai Kota Bandung.

Kurang lebih terdapat tujuh orang yang turun dari mobil. Terpantau satu orang petugas membawa koper berwarna hitam, petugas lainnya membawa kamera mendokumentasikan acara penggeledahan. Beberapa orang petugas menggunakan rompi KPK.

Mereka datang melakukan penggeledahan setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal diamankan KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa internet.

Total suap yang diterima mencapai Rp 924,6 juta. Hingga berita ini diturunkan, para penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di ruang Balai Kota Bandung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023) dini hari.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement