REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tempat khusus parkir yang dikelola pihak swasta di Kota Yogyakarta harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Yakni, wajib memberikan karcis parkir dan memberikan informasi tarif yang berlaku.
Sehingga konsumen mengetahui besaran tarif yang harus dibayar saat akan mengakses jasa parkir. “Kami sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pengelola tempat khusus parkir (TKP) swasta. Mereka wajib menyediakan karcis serta memasang informasi tarif sehingga masyarakat mendapat kejelasan sejak awal,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta.
Sejumlah TKP swasta di Kota Yogyakarta di antaranya berada di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi utara dan selatan Hotel Grand Zuri, di Jalan Suprapto atau di sisi utara Hotel Cavinton, dan TKP Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Menurut Aziz, ketentuan mengenai karcis dan informasi tarif tersebut dilakukan karena TKP swasta dapat menerapkan tarif maksimal lima kali lipat dibanding tarif parkir yang berlaku di TKP yang dikelola pemerintah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2020. Jadi, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif parkir saat Lebaran karena memang sudah ada aturannya,” katanya.
Ketentuan tarif di TKP pemerintah maupun swasta juga mengacu pada penghitungan tarif progresif berdasarkan durasi atau lama waktu parkir.
Aziz mencontohkan, tarif parkir untuk mobil di TKP pemerintah adalah Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan per satu jam berikutnya Rp 2.500 sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan per jam berikutnya Rp 1.500.
Bus sedang Rp 50 ribu untuk tiga jam pertama dan Rp 12.500 per jam berikutnya, bus besar Rp 75 ribu untuk tiga jam pertama dan per jam berikutnya Rp 25 ribu. “Jika ada bus besar parkir empat jam, maka harus membayar Rp 100 ribu,” ujar dia.
Namun demikian, meskipun TKP swasta dapat menaikkan tarif hingga lima kali lipat, namun pengelola parkir juga diminta mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti kemampuan konsumen dan keberlangsungan usaha jasa parkir.
“Harus diperhatikan juga apakah konsumen tetap akan memilih lokasi parkir tersebut jika tarif yang diberlakukan cukup tinggi,” katanya.
Pungutan tarif parkir di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir, bukan dipungut saat konsumen masuk ke lokasi parkir.
“Pungutan dilakukan saat konsumen selesai parkir. Ini yang perlu ditegaskan karena banyak yang memungut di awal padahal ketentuannya adalah parkir progresif, ada hitungan waktunya,” katanya.
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan tarif di tempat parkir guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.
Selain memberikan edukasi mengenai ketentuan tarif, Aziz menambahkan, sudah memasang sejumlah papan petunjuk arah ke lokasi parkir swasta sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen untuk menemukan lokasi parkir.
“Kepadatan di tempat parkir dimungkinkan terjadi usai Lebaran dan puncaknya saat akhir April atau saat libur akhir pekan. Selain wisatawan dari pemudik, juga dimungkinkan ada tambahan wisatawan dari rombongan bus pariwisata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan hal senada yaitu peningkatan volume lalu lintas akan terjadi usai Lebaran.
“Untuk saat ini, kondisi lalu lintas masih terkendali. Tetapi, dipastikan ada peningkatan volume yang cukup tinggi pada H+ Lebaran. Kepadatan akan terjadi di kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro, Keraton). Kami akan lakukan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan,” ungkap dia.